Struktur Organisasi

TATA PAMONG

Kepemimpinan

  1. LPI Universitas Kuningan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala LPI dibantu kepala bidang.

Struktur Organisasi LPI

  1. Pembagian Tugas
    1. Kepala
      1. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas LPI;
      2. Memimpin, mengkoordinasikan, dan memonitoring pelaksanaan review/audit/evaluasi terhadap perencanaan, penganggaran, laporan keuangan dan pengelolaan asset;
      3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendampingan audit internal dan eksternal;
      4. Melaksanakan tugas lain dari Rektor.
    2. Kepala Bidang
      1. Membantu Kepala dengan memberikan dukungan administrasi, anggaran, ketenagaan, dan pelaporan kegiatan LPI terhadap pelaksanaan review/audit/evaluasi bidang perencanaan, penganggaran, keuangan dan pengelolaan asset;
      2. Melaksanakan review/audit/evaluasi bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, dan pengelolaan asset;
      3. Menyusun rencana audit dan mengembangkan instrument audit;
      4. Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Kepala LPI;
      5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala LPI.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas pokok LPI Universitas Kuningan adalah melaksanakan pengawasan bidang non akademik pada Universitas Kuningan. Secara lebih khusus, LPI bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan review di bidang keuangan, sumber daya manusia dan aset beserta kinerjanya.

Fungsi

Lembaga pengawasan internal Universitas Kuningan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Rektor dalam melakukan analisis dan evaluasi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan;
  2. Memberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi, informasi, komunikasi, dan kebijakan lain sesuai dengan arahan Rektor Universitas Kuningan;
  3. Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian good university governance;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.

Kewenangan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPI Universitas Kuningan mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pengawasan, review dan pengendalian bidang non akademik;
  2. Menyusun kebijakan operasional pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang non akademik;
  3. Mengakses seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktifitas managemen aset, managemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta Universitas Kuningan dari seluruh bagian unit untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit;
  4. Mengevaluasi dan memonitoring tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal kepada Rektor secara berkala;
  5. Mengkonfirmasi kepada Rektor tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit internal dan eksternal;
  6. Mengembangkan instrumen kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas LPI;
  7. Melaporkan hasil audit kepada Rektor setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan atau diminta oleh Rektor.