Kode Etik

KODE ETIK

Definisi

Kode etik adalah standar perilaku bagi setiap anggota LPI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara individu, berisi batasan-batasan tindakan mengenai apa yang boleh, harus, dan tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota.

Tujuan

Kode etik ini bertujuan untuk menjaga agar setiap anggota LPI selalu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, bijaksana, bermartabat, dan menjungjung tinggi nilai- nilai moralitas.

Standar Perilaku

Aturan prilaku Auditor Lembaga Pengawas Internal Universitas Kuningan adalah:

Integritas

    1. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
    2. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi;
    3. Menjaga citra dan mendukung visi dan misi lembaga;
    4. Tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi auditor internal atau organisasi;
    5. Menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
    6. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.

Objektivitas

    1. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui yang jika tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan yang diaudit;
    2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan lembaga;
    3. Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.

Kerahasian

    1. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
    2. Tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan lembaga atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi

    1. Memberikan layanan sepanjang auditor memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan;
    2. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
    3. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan.

Independensi

    1. Bebas dari pengaruh setiap pekerjaan dalam bidang yang diaudit atau yang pernah jadi tanggung jawabnya;
    2. Tidak memihak kepada siapapun;
    3. Tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan dengan auditi.

Sanksi

Setiap anggota LPI yang melanggar kode etik dikenai sanksi dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Diberi peringatan secara lisan oleh pimpinan;
  2. Diberikan peringatan secara tertulis;
  3. Diberikan sanksi administrative sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Kuningan;
  4. Anggota yang diangap melakukan pelanggaran kode etik diberi hak untuk membela diri di depan tim yang dibentuk oleh pimpinan;
  5. Penjatuhan sanksi mutlak merupakan kewenangan Rektor.