AUDIT ASET

Audit bertujuan untuk mendapatkan informasi faktual dan signifikan berupa hasil analisa data, penilaian, rekomendasi yang dapat digunakan oleh auditor dan pihak pengambilan keputusan, untuk melakukan pengendalian manajemen, perbaikan/perubahan yang diperlukan dari berbagai aspek guna mengamankan kebijakan dan pencapaian tujuan organisasi. Sehingga audit ketenagaan dapat dikatakan sebagai pemeriksaan dan penilaian secara sistematis terhadap fungsi-fungsi manajemen dengan tujuan untuk memastikan dipenuhinya azas kesesuaian, efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya bagi pencapaian organisasi.

Melalui audit aset dapat menjamin proses pengadaan prasarana sesuai dengan kaidah yang berlaku dan untuk mencegah adanya penyimpangan yang merugikan Universitas Kuningan. Objek dari audit aset terbagi menjadi 8 (delapan) objek yaitu, perencanaan, pengadaan aset, inventarisasi aset, legal audit aset, penilaian aset, penyusutan aktiva berwujud, pengoperasian dan pemeliharaan aset, dan penghapusan aset.

Perencanaan Aset

Manajemen sarana prasarana, meliputi perencanaan kebutuhan sarana prasarana yang bersifat rutin, sarana prasarana untuk pengembangan, dan sarana prasaran yang diperoleh dari hibah, yang disertai dengan penggarannya.

Pengadaan Aset

Pengadaan aset pada pelaksanaannya digolongkan menjadi tiga, yaitu

  1.  Sarana Prasarana Bersifat Rutin.
  2. Sarana Prasarana untuk Pengembangan.
  3. Sarana yang Diperoleh dari Hibah.

Inventarisasi Aset

Inventarisasi sarana prasarana merupakan kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan barang.

Legal Audit Aset

Legal Audit aset merupakan kegiatan penilaian terhadap data dan fakta mengenai transaksi yang dilakukan oleh instansi dengan pihak lainnya, untuk melihat tingkat keamanan sarana prasarana yang diperoleh.

Penilaian Aset

Penilaian aset merupakan proses penilaian seorang penilai dalam memberikan suatu opini nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta-fakta yang objektif dan relavan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku pada saat tertentu.

Penyusustan Aktiva Berwujud

Penyusutan merupakan pengalokasian dari biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva tersebut setelah dikurangi dengan nilai sisanya. Pengalokasian harus dilakukan secara rasional dan sistematis sesuai dengan umur ekonomis yang diharapkan atas aktiva tetap.

Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006, Operasi dan pemeliharaan adalah pengelolaan dan penatausahaan barang sesuai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) dan Pendayagunaan diluar tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI).

Penghapusan Aset

Pengahapusan adalah tindakan mengahpus aset dari data aset dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenanguntuk membebaskan pengguna aset/kuasa pengguna aset/pengelola aset dari tanggung jawab administrasi dan fisik dari penguasaannya.